Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Jokowi Respons Desakan Novel Baswedan Atas Tuntutan Hukum Kepada 2 Terdakwa Penyerang Dirinya

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan.

Istana menjelaskan tidak bisa mengintervensi kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang menggelinding di pengadilan.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan,

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun
pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan.

Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK,
sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas,
bisa ajukan banding," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.

"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana
penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6/2020) kemarin.

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Pelaku penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pelaku penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan. (tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved