Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Jokowi Respons Desakan Novel Baswedan Atas Tuntutan Hukum Kepada 2 Terdakwa Penyerang Dirinya

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis 

Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.

Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.

Majelis hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai
‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.

Novel Membantah

Sementara itu Novel Baswedan mengatakan, tim dokter yang menangani kerusakan matanya akibat
siraman air keras adalah salah satu yang terbaik di dunia.

Penyidik KPK itu dirawat di Singapura National Eye Centre. Novel memberi tahu, yang merawatnya adalah Profesor Donal Tan.

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, yaitu Prof Donal Tan.0

"Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel ketika dihubungi, Selasa
(16/6/2020).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata
yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat penanganan medis yang tidak benar.

Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

Novel mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum Rahmat dan Ronny tak berdasar, tanpa didasari
pengetahuan klinis.

Kata Novel, harusnya kedua matanya mengalami kebutaan.

Namun tim dokter yang merawatnya di Singapura berupaya agar mata Novel tetap berfungsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved