Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Jokowi Respons Desakan Novel Baswedan Atas Tuntutan Hukum Kepada 2 Terdakwa Penyerang Dirinya

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis 

"Kedua mata saya seharusnya buta, karena serangan air keras.

"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," katanya.

Novel menegaskan, sejak ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku
penyerangan, ia sudah tidak menaruh harapan pada proses hukum tersebut.

Alasannya, Presiden Joko Widodo tidak memberi perhatian khusus agar dibentuk Tim Pencara Fakta (TPF) Independen
untuk mencari pelaku serta aktor intelektual penyerangan terhadapnya.

"Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini. Karena saya tahu tidak ada
itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," tegasnya.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum

yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," imbuh
Novel. (taufik/ilham/tribunnetwork/cep)

(*)

Desakan Novel Baswedan Kepada Jokowi 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara terbuka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberikan respon terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Diketahui, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Novel Baswedan pun mempertanyakan hal itu ke Jokowi, perihal tuntutan jaksa kepada dua terdakwa.

Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, ia menandai akun Twitter Jokowi.

Kepada Kepala Negara, Novel mempertanyakan apakah tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerang dirinya merupakan bentuk penegakan hukum yang selama ini dibangun Jokowi.

Atau, kata Novel, ada rekayasa di balik proses penegakan hukum tersebut.

Novel lantas meminta Jokowi untuk segera memberikan tanggapan agar masyarakat tak banyak berspekulasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved