Eks Ketua BEM Uncen Pelaku Makar Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Ferry Kombo, dalam perkara tindakan makar.
• Sepak Bola dan Basket Masih Dilarang
”Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Ferry Kombo dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung secara daring, Rabu (17/6).
Ferry adalah satu dari tujuh terdakwa dalam kasus tindakan makar yang ditudingkan atas unjuk rasa menolak rasialisme pada Agustus 2019 di Papua. Majelis hakim PN Balikpapan menilai Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam vonisnya, majelis hakim menetapkan masa kurungan Ferry telah dikurangi seluruhnya semenjak masa penangkapan hingga masa kurungan dari vonis yang dijatuhkan.
Selain Ferry, majelis hakim PN Balikpapan juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada rekannya sesama mahasiswa dari Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Irwanus Uropmobin.
Vonis terhadap Ferry dan Irwanus dengan demikian berkurang dari masa kurungan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, masing-masing 10 tahun. Sedangkan Buchtar Tabuni, Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), sebuah organisasi pembebasan Papua Barat, divonis dengan masa hukuman 11 bulan masa tahanan, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 17 tahun penjara.
Majelis hakim PN Balikpapan menilai Buchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
• Salat Jumat Dibagi ’Ganjil-Genap’: Diatur Berdasarkan Nomor Ponsel
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan Buchtar Tabuni antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Papua. Selain itu, terdakwa juga sebelumnya telah pernah menjalani masa hukuman sebanyak dua kali.
Majelis hakim juga menyatakan vonis terhadap Buchtar belum bersifat hukum tetap. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari terhadap terdakwa untuk memutuskan, menerima, menolak, atau akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Selain Ferry, Irwanus, dan Buchtar, para terdakwa lainnya rata-rata juga divonis antara 10 bulan-11 bulan penjara. Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobai divonis 10 bulan penjara. Vonis serupa dijatuhkan pada Hengki Hilapok.
Sementara Ketua KNPB Mimika Steven Itlay divonis 11 bulan penjara, sama dengan vonis yang diterima oleh Ketua Umum KNPB, Agus Kossay. Para terdakwa dijerat tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Sementara itu pengacara terdakwa Gustav Kawer mengapresiasi vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Putusan ringan hari ini bentuk dukungan dan perjuangan kita bersama," kata Gustav usai persidangan. Namun, tim hukum masih akan menimbang langkah lanjutan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Untuk upaya hukum, kami pikir-pikir selama seminggu,” tambahnya.
Kasus hukum yang menjerat tujuh pelaku makar ini berawal dari demonstrasi besar-besaran yang melanda sebagian besar wilayah Papua pada Agustus 2019. Demonstrasi itu merespons aksi massa sekelompok masyarakat terhadap Asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pandangan Majelis Hakim, ketujuh terdakwa dianggap mengorganisir aksi demonstrasi. Aksi protes ini disebut sarat dengan pesan-pesan untuk mendesak pelaksanaan referendum, ditambah dengan atribut bendera bintang kejora.