Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Ketua BEM Uncen Pelaku Makar Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
AFP
Ilustrasi Mahasiswa Papua demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (28/8/2019). 

Polri Membantah

Di Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah tujuh terdakwa aktivis Papua yang menjalani sidang putusan kasus makar di PN Balikpapan itu sebagai tahanan politik (Tapol). Argo menegaskan tujuh warga Papua itu merupakan pelaku kriminal, bukan tahanan politik. "Mereka murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Dalam perkara tersebut, Argo mengatakan terjadi provokasi sehingga banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian, baik materil maupun harta benda. "Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," ucap Argo.

Argo mengatakan polisi memiliki alasan dan telah mengumpulkan barang bukti sehingga akhirnya menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku makar. Argo pun berharap agar penegakan hukum di Papua tidak lagi dianggap sebagai persoalan politik. "Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," ujarnya. (tribun network/igm/dod/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved