Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

VIRAL Penolakan Rapid Tes Massal di Ketang Baru, Jemmy: Jika Menghalangi bisa Ditindak Secara Hukum

Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, tim gugus tugas Provinsi dan tim gugus tugas Manado berkolaborasi.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong saat menggelar konfrensi pers. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Adanya penolakan untuk dilakukan rapid tes massal oleh sebagian warga di Kelurahan Ketang Baru, membuat Pemerintah Kota Manado dan Pemprov Sulut, harus putar otak untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya tindakan tersebut.

Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel Selasa (16/6/2020) mengatakan, tim gugus tugas Provinsi dan tim gugus tugas Manado, akan berkolaborasi untuk mengedukasi dan menyadarkan sebagian masyarakat disana.

Bahwa pentingnya dilakukan rapid tes guna mendeteksi penyebaran wabah Covid-19.

"Memang penolakan rapid tes massal yang dilakukan sebagian masyarakat, itu sudah melanggar aturan dan dapat diproses secara hukum. Tapi kami lebih memilih untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan mengedukasi masyarakat, sebelum dilakukan law enforcement," ucapnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong mengatakan memang pasca penolakan rapid tes massal yang dilakukan sebagian masyarakat di Kelurahan Kerang Baru, Pemprov Sulut sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Manado.

"Dan disepakati, kita akan melakukan pendekatan secara persuasif serta memberikan sosialisasi dan menyadarkan masyarakat, bahayanya jika tidak dilakukan tracking terhadap kontak erat kasus terkonfirmasi positif, yang sangat berpotensi tertular," jelasnya.

Meski begitu, tambah Kumendong, diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa ada undang-undang dan aturan yang jelas mengatur jika menghalangi upaya penanganan suatu wabah, bisa ditindak secara hukum, termasuk sangsi pidana dan denda.

"Dalam uu nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular pasal 14 dimana orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara dan denda," tandasnya. (drp)

BERITA TERPOPULER :

 9 Perusahaan Swasta Buka Lowongan Kerja, Mulai dari Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat dan Link

 Syarat Pembuatan SIM Gratis, Berlaku 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara Seluruh Indonesia

TONTON JUGA :

Rincian 26 Kasus Positif Covid-19 Sulut, Dandel: Data Tidak Sesuai Dengan Pemerintah Pusat

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) sampai, Selasa (16/6/2020)  bertambah 26 orang, sehingga menjadi 701 orang.

Jubir Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, dalam vidio confrence, bahwa hari ini tidak sesuai dengan pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved