Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pendidikan

RESMI Diumumkan Kemendikbud, Jadwal Belajar di Sekolah SMA SMK Lebih Dulu, SD 2 Bulan Setelahnya

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(Ilustrasi) Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (04/02/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi

mengumumkan jadwal belajar di sekolah.

SMA hingga SMK lebih dulu masuk, Siswa SD dua bulan setelahnya.

Hal itu diumumkan langsung Mendikbud Nadiem Makarim.

Keputusan bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan akademik baru di masa

pandemi Covid-19, Senin (15/06/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa

pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.

Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap

muka di satuan pendidikan.

Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.

Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka
Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka (Istimewa)

"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita,

dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita

lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved