Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Satu dari Dua Penyerang Novel Baswedan Bisa Bebas, Ronny Bugis atau Rahmat Kadir, Ini Alasannya

Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyiraman air keras kini menjadi perbincangan di tanah air.

Sejumlah tokoh hingga organisasi pun gencar memberikan tanggapan atas hasil sidang kasus yang menimpah penyidik KPK Novel Baswedan.

Pasalnya, tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mehulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis (11/06/20) lalu.

Hasil tuntutan tersebut pun hingga kini masih diperbincangkan sejumlah pihak dan menjadi sorotan publik tanah air.

Salah satunya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektif swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat (AS).

“Tujuan penelusuran ini dilakukan adalah untuk menjadi Amicus Curae ( sahabat keadilan ) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/6).

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)

Adapun, hal-hal baru yang terungkap dari hasil penelusuran atas Terdakwa Ronny Bugis yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa turut serta melakukan penyiraman kepada Novel Baswedan antara lain :

Pertama, Peran Ronny Bugis adalah sekedar diajak untuk mengantar jamu kepada keluarga atau kerabat Rahmat Kadir, sehingga perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.

Kedua, Ronny Bugis justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.

“Setelah menerima pengakuan dosa, Pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir,” ugkap dia.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Ketiga, Setelah Rahmat Kadir menyiram Novel Baswedan, kemudian Rahmat Kadir menyuruh Ronny Bugis segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal , saking gugupnya maka motor diangkat berdua utk melewati portal tersebut.

Berdasar hal-hal tersebut, MAKI berpendapat semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena sejumlah alasan.

Pertama, Ronny Bugis tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu perencanaan serta tidak tahu akibatnya.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved