Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Satu dari Dua Penyerang Novel Baswedan Bisa Bebas, Ronny Bugis atau Rahmat Kadir, Ini Alasannya

Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis 

Kedua, Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan.

Terdakwa Ronny Bugis
Terdakwa Ronny Bugis (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Atas peristiwa tersebut semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan Hakim dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan adalah :

Pertama, Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.

Kedua, Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.

Seperti diketahui, pada siding yang digelar Kamis (11/6) lalu kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, pihak Novel Baswedan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang berlangsung Senin (15/6) hari ini.

Tautan: https://nasional.kontan.co.id/news/satu-terdakwa-penyiraman-novel-baswedan-bisa-bebas-ini-alasannya

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved