Kasus Novel Baswedan
Satu dari Dua Penyerang Novel Baswedan Bisa Bebas, Ronny Bugis atau Rahmat Kadir, Ini Alasannya
Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan
Kedua, Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Atas peristiwa tersebut semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan Hakim dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan adalah :
Pertama, Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.
Kedua, Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.
Seperti diketahui, pada siding yang digelar Kamis (11/6) lalu kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, pihak Novel Baswedan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang berlangsung Senin (15/6) hari ini.
Tautan: https://nasional.kontan.co.id/news/satu-terdakwa-penyiraman-novel-baswedan-bisa-bebas-ini-alasannya
