Kasus Cabul Dumagin Bolsel
Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur, Pemuda Dumagin A Terancam 15 Tahun
Tersangka berinisial HW (18), warga Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Tersangka berinisial HW (18), warga Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Sahroni Derasyid, Senin (15/6/2020) ketika ditemui Tribun Manado.
Menurut Sahroni, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," aku Sahroni.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Bolaang Uki tersebut menegaskan, jika pihaknya serius dalam menangani kasus tersebut.
• Ini Kronologis Peristiwa Penganiayaan di Perkebunan Minahasa, 1 Meninggal, 2 Luka-luka
"Sangat serius, karena ini kasus anak di bawah umur," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, HW (18) alias Enda, tak banyak bicara ketika berada di depan penyidik Polres Bolsel, Senin (15/6/2020).
Ia hanya duduk termenung sambil memandang lantai.
Tangannya nampak terborgol.
Enda yang merupakan warga Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur (Timur), Kabupaten Bolsel ini terpaksa diborgol Polres Bolsel.
• Ratusan APD Habis Pakai Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Pemuda pengangguran ini dilaporkan oleh salah seorang warga desa Dumagin A, karena melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
Di hadapan penyidik, Enda pun tak menampik laporan tersebut.
Enda mengakui perbuatannya tersebut.
"Hanya satu kali komandan," ucap Enda ketika di hadapan penyidik.
Enda mengaku jika sudah menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2020.
• Jumlah Korban dan Penyebab Kecelakaan Pesawat TNI AU Jatuh di Riau Masih dalam Investigasi