Kasus Cabul Dumagin Bolsel
Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Dumagin A Dititip ke Polsek Bolaang Uki
Polres Bolsel resmi menetapkan HW sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Polres Bolsel resmi menetapkan HW sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto ketika dihubungi Tribun Manado.
Menurutnya, bukti visum dan kesaksian para korban sudah bisa dijadikan alasan penetapan tersangka.
"Alat buktinya sudah lengkap, makanya kita tetapkan tersangka," ucapnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Bolaang Uki.
• BREAKING NEWS : Eksekusi Gadis SMP saat Orang Tua ke Kebun, Pemuda Ini Diciduk Polisi
"Kita titip di sel tahanan Bolaang Uki, karena kami masih belum punya sel tahanan," aku dia.
Sebelumnya diketahui, HW (18) alias Enda, tak banyak bicara ketika berada didepan penyidik Polres Bolsel, Senin (15/6/2020).
Ia hanya duduk termenung sambil memandang lantai.
Tangannya nampak terborgol.
Enda yang merupakan warga Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur (Timur), Kabupaten Bolsel ini terpaksa diborgol Polres Bolsel.
Pemuda pengangguran ini dilaporkan oleh salah seorang warga desa Dumagin A, karena melakukan layaknya suami istri pada korban yang masih duduk dibangku SMP.
• UPDATE, Pesawat Tempur Milik TNI Jatuh? Kepala Desa Kubang Jaya Tarmizi: Iya Benar Pilotnya Selamat
Dihadapan penyidik, Enda pun tak menampik laporan tersebut.
Enda mengakui perbuatannya tersebut.
"Hanya satu kali komandan," ucap Enda ketika di hadapan penyidik.
Enda mengaku jika sudah menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2020.