Kasus Novel Baswedan
Kasus Novel Baswedan Penuh Tanda Tanya: 'Jangan Sampai Hakim Jadi Pahlawan Tak Benar'
Seperti diketahui, tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing pelaku yaitu kurungan penjara masing-masing satu tahun.
Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim yang menangani kasus Novel dapat memberi hukuman maksimal bagi kedua terdakwa.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali.
Di lain pihak, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, jika kedua terdakwa rupanya bukanlah pelaku penyerangan terhadap Novel, maka keduanya haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar," kata Refly usai bertemu Novel di kediamannya, Minggu (14/6/2020).
Saat ini, banyak pihak yang meminta agar hakim mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh JPU dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.
Namun, ketika bertanya kepada Novel, penyidik senior KPK itu justru ragu bahwa keduanya adalah pelaku penyiram air keras yang sebenarnya.

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ungkap Refly.
Kendati demikian, bukan berarti keduanya tak bisa dijerat hukuman.
Baik Rahmat Kadir maupun Ronny Bugis, keduanya tetap dapat dijerat hukuman dengan delik pemberian keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
Pada saat yang sama, keduanya harus diperiksa lebih jauh untuk mengungkap siapa auktor intelektualis di balik penyerangan tersebut.
Sumber: Kompas.com