Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel Baswedan Penuh Tanda Tanya: 'Jangan Sampai Hakim Jadi Pahlawan Tak Benar'

Seperti diketahui, tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing pelaku yaitu kurungan penjara masing-masing satu tahun.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus Novel Baswedan Terungkap dan 2 pelaku tertangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperkirakan menjadi ujian penting bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan perkara ini.

Pasalnya, di tengah desakan agar kedua pelaku penyiraman yang kini telah berstatus terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dapat dihukum maksimal serta otak di balik penyerangan diungkap, jaksa penuntut umum (JPU) justru mengajukan tuntutan ringan.

Tuntutan tersebut, selain dinilai tidak sesuai dengan konsekwensi yang timbul atas serangan tersebut, juga dianggap berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan.

Pasalnya, upaya perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara rasua dinilai minim.

"Seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020) lalu.

Seperti diketahui, tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing pelaku yaitu kurungan penjara masing-masing satu tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6/2020) lalu, JPU menganggap Rahmat Kadir selaku eksekutor penyiram cairan asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir
Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir (Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JPU kemudian menggunakan Pasal 353 KUHP ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dasar pengajuan tuntutan pada perkara ini.

Di dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.'

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Zaenur Rohman menilai, tuntutan yang diajukan JPU tidak logis.

Para pelaku seharusnya dituntut maksimal dengan menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer yang diajukan, dan bukan menggunakan pasal yang tertuang di dalam dakwaan subsidair.

Merujuk Buku KUHP, di dalam pasal itu dinyatakan bahwa 'Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.'

"Tuntutan satu tahun itu bukan tuntutan maksimal," kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Menurut dia, sejak awal pelaku sudah berencana untuk menyiram Novel dengan air keras. Hal itu terlihat dari telah disiapkannya air tersebut sebelum penyerangan.

Bahkan, Rahmat diketahui juga diketahui telah mengamati rumah Novel selama dua hari terakhir sebelum peristiwa penyerangan untuk mencari tahu rute keluar masuk komplek.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved