Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel Baswedan Penuh Tanda Tanya: 'Jangan Sampai Hakim Jadi Pahlawan Tak Benar'

Seperti diketahui, tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing pelaku yaitu kurungan penjara masing-masing satu tahun.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus Novel Baswedan Terungkap dan 2 pelaku tertangkap 

Zaenur khawatir tuntutan ringan yang diajukan akan memiliki dampak panjang.

Mulai dari mencederai rasa keadilan masyarakat, menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, serta terjadinya disparitas dengan kasus-kasus penganiayaan lainnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Menurut dia, JPU semestinya menjadi representasi dari negara dalam memastikan terwujudnya keadilan melalui proses penegakan hukum.

"Komitmen presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," kata Yudi.

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)

Menurut Yudi, tuntutan ringan tersebut akan berimplikasi bagi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satunya tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan KPK.

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," kata Yudi.

Ujian untuk Hakim

Tuntutan yang diajukan JPU bukanlah akhir dari proses peradilan. Sebab, pada akhirnya hakimlah yang akan menjatuhkan vonis akhir dalam sebuah perkara persidangan.

Inilah yang menjadi ujian terbesar bagi hakim di dalam mengambil keputusan, apakah akan mengikuti tuntutan yang diajukan JPU atau justru hakim memiliki pendapat yang lain.

"Tuntutan JPU bukan kata akhir, dan vonis hakim kelak tidak wajib mengikuti tuntutan JPU," ungkap mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Ia pun meyakini bahwa hakim akan memiliki pertimbangan yang mulia dalam mengambil keputusan nantinya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved