Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Aulia Kesuma dan Anaknya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati

Divonis hukuman mati Ibu dan anak tersebut oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, karena terbukti pembunuhan berencana.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

(Kompas.com/Walda Marison)

Jerry Lawalata Ditangkap Polisi Mengaku Sudah Pakai Narkoba dari 2016, Istri dan Anak Tak Tau

Berikut Ini 9 Negara yang Punya Hulu Ledak Nuklir, Paling Banyak Siapa?

Ini Perbedaan Fasilitas untuk 3 Kelas BPJS yang Akan Dihapus Serta Iuran Terbarunya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel"

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved