Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Aulia Kesuma dan Anaknya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati

Divonis hukuman mati Ibu dan anak tersebut oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, karena terbukti pembunuhan berencana.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya terancam dihukum mati karena kasus pembunuhan sadis.

Kini putusan PN Jakarta Selatan kepada Aulia Kesuma dan Geovanni divonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati Ibu dan anak tersebut oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terbukti pembunuhan berencana.

Jerry Lawalata Ditangkap Polisi Mengaku Sudah Pakai Narkoba dari 2016, Istri dan Anak Tak Tau

Berikut Ini 9 Negara yang Punya Hulu Ledak Nuklir, Paling Banyak Siapa?

Ini Perbedaan Fasilitas untuk 3 Kelas BPJS yang Akan Dihapus Serta Iuran Terbarunya

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Ibu-anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Para terdakwa itu terbukti melakukan pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus beberapa waktu lalu.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi. Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (4/6/2020).

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Awal mula kasus Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Otak pelaku pembunuhan, Aulia Kesuma
Otak pelaku pembunuhan, Aulia Kesuma (dok Polres Sukabumi/istimewa)
Halaman
12
Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved