Update Virus Corona Sulut
Surat Jalan 'Covid-19' Dikenai Tarif Rp 30 Ribu, Pria Ini Bikin Surat Terbuka ke Bupati Minut
Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30.000
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Rogen Kantrake, Seorang Pria yang berdomisili di Minut membongkar praktik diduga pungutan liar (pungli) pembuatan surat keterangan perjalanan di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30.000 oleh oknum aparat desa.
Tak sekadar penyataan semata, Rogen melengkapi dengan bukti video interaksinya dengan kepala jaga serta oknum petugas desa ketika ia mengurus surat perjalanan tersebut, Kamis (11/6/2020)
Kepada tribunmanado. co. id, Minggu (14/6/2020), Rogen mengisahkan kronologis kejadian
11 juni 2020, ia mengambil surat pengantar dari Kepala Jaga IV, selanjutnya pengantar itu dibawa ke Kantor Desa agar surat keterangan jalan bisa dikeluarkan.
• Waketum Gerindra Doakan OD-SK Dua Periode, Begini Respons Gerindra Sulut
Setelah sampai di kantor desa, ia menyampaikan ke petugas mau urus surat keterangan jalan dari desa dengan tujuan masuk manado,
"Saat bertanya ke petugas, surat jalan ini apakah bayar? Jawaban petugas bayar Rp.30.000," ujarnya.
Dari penjelasan oknum petugas tersebut dana Rp 30.000 dikenakan bagi warga yang ber-KTP bukan penduduk setempat
Ia memang ber-KTP Kota Manadp, namun berdomisili sementara di Desa Watutumou 3 setelah mengurus keterangan tinggal untuk jangka waktu 6 bulan
• Petarung Asal Brasil Minta McGregor Batalkan Pensiun: Anda Cari Lawan Bertarung, Sayalah Orangnya
"Waktu saya urus keterangan tinggal sementara ini pun saya bayar Rp 100.000," ujarnya.
Namun, oknum petugas desa itu bersikukuh tarif surat jalan bagi warga berstatus KTP luar daerah dikenai Rp 30.000 sudah sesuai peraturan desa
Rogen mengaku sempat berdebat dengan oknum petugas tersebut. Dasar argumennya bertentangan dengan UU No.l 24 Tahun 2013 Pasal 79a, pengurusan dan penerbitan dokumen tidak dipungut biaya
"Saya bilang ini pungli, " kata dia.
Usai berdebat ia meninggalkan kantor desa sembari meninggalkan surat pengantar dengan harapan dikeluarkan surat jalan tanpa membayar tarif.
• Tim Maleo Ringkus Pelaku Penggelapan dan Pembeli Sepeda Motor Curian
Belakangan, permohoman pembuatan surat jalan itu tidak lagi dilayani pemerintah desa, sempat pun dikonfirmasikan itu kepada petugas desa dan kepala jaga.
Ia pun berinisiatif menyampaikan surat terbuka ke Bupati Minut agar memperhatikan pelayanan aparat pemerintah desa.
Surat itu ia sampaikan lewat media sosial, beserta video
"Saya ingin sampaikan sebgai warga yang berkedudukan di wilayah Minahasa Utara kiranya mendapatkan perlakuan dan persamaan yang sama, artinya walaupun kami ber-KTP luar penduduk setempat kiranya mendapat pelayanan yang prima dan memuaskan dari pemerintah desa setempat," ujarnya
Intan Wenas, Hukumtua Desa Watutumou 3 pun memberikan klarifikasi atas insiden surat jalan tersebut, ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id.
Hukumtua Intan menjelaskan, dalam rangka penanganan covid-19 masyarakat desa tidak perlu mengambil surat pengantar dari pala (kepala jaga) , tapi perlu menginformasikan ke pala terlebih dahulu agar bisa tercatat di buku wilayah
• Penyaluran Sembako Tahap II Bakal Dikawal TNI-Polri, Penerima BST dan BLT Tak Lagi Menerima
"Pala wajib tahu bahwa warganya ada yang melakukan perjalanan untuk kepentingan riwayat perjalanan," ujarnya
Segala pengurusan surat di kantor wajib menyertakan kartu keluarga untuk kepentingan pembuatan surat karena setiap surat akan dituliskan NIK dan nama sesuai identitas
Ia mengungkapkan, Pemdes hanya mengeluarkan surat keterangan bepergian sesuai nama yang tertera dalam kartu keluarga.
Memperhatikan banyaknya warga yang mengurus surat keterangan bepergian, dan untuk mempercepat pelayanan maka surat itu diterbitkan untuk 1 KK dan bisa di fotokopi sesuai kebutuhan
"Surat keterangan bepergian gratis untuk warga desa," tegasnya.
• Jadi Ibu Tiri yang Baik, Zaskia Gotik Terima Surat Cinta dari Anak Sirajuddin: Love You Guys
Surat keterangan bepergian hanya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang dengan cukup membawa surat yang lama sehingga tidak perlu lagi membawa KK.
Intan menjelaskan, dalam rangka upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid19 yang angka pasien di Sulut semakin bertambah, maka pelayanan kantor setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 09:00-12:00
"Semua orang tentunya ingin pelayanan yang cepat, tapi perlu diingat bahwa Pemdes telah jauh-jauh hari sebelumnya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus surat keterangan bepergian,tetapi jumlah respons sangat sedikit," kata dia.
Sejak Kota Manado memberlakukan surat keterangan bepergian, kantor desa dipadati dengan masyarakat yang ingin dilayani dengan cepat, dan bebas biaya.
• Warga Desa Kayumoyondi Telah Menerima BST Tahap II
"Untuk itu kami meminta pengertian karena jumlah perangkat desa sangat terbatas dan masih banyak tugas lain yang perlu kami kerjakan," sebut dia
Pemdes tidak bisa melayani surat keterangan bepergian bagi penduduk luar, kecuali bagi yang sudah memiliki surat izin tinggal sementara,
"Silahkan membawa surat itu di kantor desa untuk kami layani," ungkapnya.
Angka pasien covid-19 di Sulut semakin bertambah untuk itu diimbau kepada masyarakat agar bisa membatasi perjalanan bepergian. (ryo)
• Terungkap, Keluarga Mulan Jameela dan Leluhur Maia Estianty Ternyata Punya Hubungan Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/stop-pungli_20161110_212846.jpg)