Kasus Penyiraman Air Keras
Bedanya Kasus Siram Air Keras Novel Baswedan dan di Negara Lain, Pelaku Maksimal Divonis 10 Tahun
Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman sepuluh tahun penjara.
"Di Pakistan perbuatan diatur di undang-undang khusus yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau 14 tahun penjara dan denda 1 Juta Rupee atau Rp 86 juta," kata dia.

Sedangkan, untuk di Indonesia terdakwa penyiraman air keras juga diberi hukuman maksimal.
Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.
Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018.
Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.
"Ada yang sampai 12 tahun. Ada yang (putusan,-red) melebihi tuntutan itu di Bengkulu," tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)
• Dugaan Novel Baswedan Akhirnya Terjadi, Aksi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Diragukan
• Tuntutan JPU Terlalu Rendah, Hakim Dinilai Bisa Perberat Hukuman Bagi Penyerang Novel Baswedan
• Novel Baswedan Desak Jokowi Respons Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Penyerang Dirinya: Memang Keterlaluan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyiraman Air Keras Rata-rata Divonis 10 Tahun Penjara, Novel Hanya Dituntut Setahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/14/kasus-penyiraman-air-keras-rata-rata-divonis-10-tahun-penjara-novel-hanya-dituntut-setahun?page=all