Kasus Penyiraman Air Keras
Dugaan Novel Baswedan Akhirnya Terjadi, Aksi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Diragukan
Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Maka saya melihat di situ ada hal yang tadinya sudah saya duga dan terjadi benar dan memang sudah saya perkirakan," tegas Novel.
Dugaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya pun terjadi dalam sidang tuntutan kepada kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Novel juga membeberkan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan Novel dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Sabtu (13/6/2020).
Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
"Sehingga ketika ternyata respons dari penuntut adalah dengan memberikan tuntutan satu tahun, ditambah dengan narasi tuntutan yaitu terkait dengan Pasal 353."
"Maka saya melihat di situ ada hal yang tadinya sudah saya duga dan terjadi benar dan memang sudah saya perkirakan," tegas Novel.

Lebih lanjut, Novel memaparkan soal berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Pertama, menurut Novel, soal kebenaran apakah kedua terdakwa tersebut benar pelaku yang sebenarnya.
Menurut Novel, dirinya sudah menanyakan hal itu kepada penyidik, namun hingga kini ia tak pernah mendapat jawaban soal itu.
"Sejak awal kedua terdakwa yang saat itu tersangka ditangkap atau menyerahkan diri, saya tidak tahu mana yang betul."
"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti atau hal yang mendasari penyidik meyakini bahwa kedua orang itu adalah pelakunya."
"Sampai perkara dilimpahkan ke penuntutan saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," terangnya.
Begitu juga diproses penuntutan, lanjut dia, Novel juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut.