Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar PNS

PNS Akan Bekerja dalam Dua Shift, Surat Edaran Menpan Segera Keluar, Ini Jadwal Masuk dan Pulang 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

Editor: Aldi Ponge
(Tribunnews/Jeprima)
ILUSTRASi PNS: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. 

Aplikasi yang digunakan adalan Camera Timestamp, Notecam Lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh SKPD masing-masing.

Bukti presensi foto dilaporkan oleh PNS kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari pada pukul 07.30 dan pukul 16.00 WIB.

"Terhadap pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home) wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada alasan langsung serta meng-input kegiatan ke sistem e-kinerja," kata Saefullah.

WFH tidak berlaku pada sejumlah SKPD

Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi PNS yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

SKPD tersebut sebagai berikut:

 
1. Badan Pendapatan Daerah (BPD)

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

3. Dinas Kesehatan

4. Dinas Pertamanan dan Hutan

5. Dinas Perhubungan

6. Dinas Lingkungan Hidup

7. Dinas Sosial

8. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

10. Dinas Kependudukan dan Pencatafan Sipil 11. Satuan Polisi Pamong Praja

12. Sekretariat Kota/Kabupaten

13. Kecamatan dan Kelurahan

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pns-bakal-kerja-dalam-dua-shift-0730-1500-dan-1000-1730

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/07450611/sebagian-pns-dki-mulai-kerja-di-kantor-dibagi-2-sif?page=all#page4

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved