Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar PNS

PNS Akan Bekerja dalam Dua Shift, Surat Edaran Menpan Segera Keluar, Ini Jadwal Masuk dan Pulang 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

Editor: Aldi Ponge
(Tribunnews/Jeprima)
ILUSTRASi PNS: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menpan RB Tjahjo Kumulo memastikan PNS segera bekerja dalam dua shif.

Surat edaran pun segera dikeluarkan Kemenpan.

Hal ini sebagai komitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.

Termasuk di tempat kerja.

Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.

Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

PNS DKI Mulai Kerja di Kantor, Dibagi 2 Sif

Sebelumnya, Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali bekerja dari kantor pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (8/6/2020) hari ini.

Meski demikian, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang diberlakukan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam SE itu disebutkan, 50 persen PNS DKI Jakarta bakal mulai bekerja di kantor. Sementara 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pegawal aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah pegawai," ucap Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com.

Penentuan pembagian PNS yang bekerja di kantor dan di rumah ini berdasarkan dua indikator, yakni jarak rumah dengan kantor dan jenis kendaraan yang dibawa untuk pergi dan pulang kantor.

Selain itu, penentuan PNS yang bekerja di kantor ini juga memperhatikan kesehatan pegawai.

PNS yang dalam kondisi sakit seperti diabetes, jantung, asma hingga sedang hamil tetap bekerja dari rumah.

"Ketentuan bekerja dari rumah berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara apabila memiliki kondisi kosehatan/faktor komordibitas pegawal (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerla seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya)," ucap Saefullah.

Bekerja 7,5 jam dan dibagi dua sif kerja

PNS yang mulai bekerja di kantor bakal bekerja selama 7,5 jam sehari dengan dua pembagian jadwal masuk dan pulang.

Pada hari Senin sampai dengan Kamis, sebagian PNS mendapat jadwal masuk pada pukul 7.00 dan pulang pukul 15.30 (dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB).

 
Lalu sebagian lagi masuk mulai pukul 09.00 hingga 17.30 (waktu istirahat pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB).

Selanjutnya, pada hari Jumat, sebagian PNS masuk pukul 7.00 hingga 16.00 (waktu istirahat 11.30 sampai 13.00 WIB).

Sif kedua masuk pada pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Ketentuan bekerja dari rumah

Waktu bekerja dari rumah (work from home) sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu paling sedikit 7,5 jam kerja sehari.

Dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time).

Aplikasi yang digunakan adalan Camera Timestamp, Notecam Lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh SKPD masing-masing.

Bukti presensi foto dilaporkan oleh PNS kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari pada pukul 07.30 dan pukul 16.00 WIB.

"Terhadap pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home) wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada alasan langsung serta meng-input kegiatan ke sistem e-kinerja," kata Saefullah.

WFH tidak berlaku pada sejumlah SKPD

Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi PNS yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

SKPD tersebut sebagai berikut:

 
1. Badan Pendapatan Daerah (BPD)

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

3. Dinas Kesehatan

4. Dinas Pertamanan dan Hutan

5. Dinas Perhubungan

6. Dinas Lingkungan Hidup

7. Dinas Sosial

8. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

10. Dinas Kependudukan dan Pencatafan Sipil 11. Satuan Polisi Pamong Praja

12. Sekretariat Kota/Kabupaten

13. Kecamatan dan Kelurahan

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pns-bakal-kerja-dalam-dua-shift-0730-1500-dan-1000-1730

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/07450611/sebagian-pns-dki-mulai-kerja-di-kantor-dibagi-2-sif?page=all#page4

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved