Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Patung Pedagang Budak yang Dirobohkan Demonstran akan Dipajang di Museum

Wali Kota Marvin Rees mengumumkan pembentukan komisi baru yang akan mendalami lebih jauh hubungan kota di Inggris selatan itu dengan rasisme.

net/starspost.com
Patung Edward Colston digulingkan para pengunjuk rasa anti-rasisme pada unjuk rasa untuk dibuang di pelabuhan Bristols, Inggris. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Patung seorang warga Inggris yang terlibat dalam perdagangan budak di kota Bristol Inggris dan telah dirobohkan akan dipindahkan dari pelabuhan dan dipajang di museum setempat untuk mendidik penduduk tentang sejarah rasisme, demikian pengumuman Dewan Kota itu, Rabu (10/06/2020).

Mengutip warta Voice of America, Kamis (11/06/2020), patung Edward Colston, seorang dermawan setempat yang bekerja bagi Royal African Company pada abad ke-17, dirobohkan oleh pengunjuk rasa anti-rasisme dan dicampakkan ke pelabuhan itu pada hari Minggu.

Dalam pernyataan di situs web Dewan, Wali Kota Marvin Rees mengumumkan pembentukan komisi baru yang akan mendalami lebih jauh hubungan kota di Inggris selatan itu dengan rasisme dan ketidaksetaraan.

“Sebagai kota, kita semua memiliki pemahaman yang sangat berbeda tentang masa lalu kita,” tulisnya.

Rees mencatat bahwa, "Pendidikan sejarah kita sering memiliki kekurangan" dan menyerukan peningkatan "keakuratan sejarah kota yang bisa diakses oleh semua akan membantu kita memahami satu sama lain, perbedaan kita, kontradiksi kita dan kompleksitas kita."

Sebagai bagian dari eksplorasi baru sejarah kota itu, patung Colston akan ditempatkan di sebuah museum di samping poster dari demonstrasi gerakan kulit hitam Black Lives Matter hari Minggu.

Belum ditentukan siapa atau apa yang akan menggantikan patung Colston.

Beberapa aktivis menganjurkan patung pegiat hak-hak sipil Dr Paul Stephenson sebagai gantinya, sebagaimana dilaporkan media pemberitaan BBC. (*)

Kasus Virus Corona di AS Lewati 2 Juta Kasus

Kepala Patung Christopher Columbus Dipenggal

2 Sift Jam Kerja PNS: Pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved