Kasus Penyiraman Air Keras
Laode M Syarif Sebut Kasus Novel Jadi Panggung Sandiwara Pengadilan: Tak Dapat Diterima Akal Sehat
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Editor:
Frandi Piring
Kompas.com/Robertus Belarminus
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2/2018)
Sedangkan, hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pimpinan KPK Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Habib Bahar Bin Smith, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/12/eks-pimpinan-kpk-bandingkan-kasus-novel-baswedan-dengan-habib-bahar-bin-smith
Halaman 3 dari 3
Tags