PLN
Hindari Pemutusan Listrik, Bayar Tagihan Sebelum Tanggal 20 Tiap Bulan
Pandemi Covid-19 saat ini membuat orang lebih banyak beraktivitas di rumah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pandemi Covid-19 saat ini membuat orang lebih banyak beraktivitas di rumah.
Konsekuensinya, listrik menjadi kebutuhan pokok. Beragam aktivitas di rumah kini membutuhkan listrik. Mulai dari memasak, menyelesaikan pekerjaan hingga mendapatkan hiburan. Semuanya butuh listrik.
Galih Chrissetyo, Senior Manager SDM dan Umum PLN UIW Suluttenggo mengungkapkan, energi listrik adalah kebutuhan primer.
Karenanya, PLN selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas dan layanan. Dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik tersebut dan meningkatkan kualitas serta layanan, PLN membutuhkan biaya yang cukup besar.
• Pemkot Tomohon Sediakan Insentif Bagi Petugas Pemakaman
Biaya tersebut salah satunya diperoleh dari pembayaran rekening listrik pelanggan.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi pelanggan dalam membayar rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan," kata Galih dalam keterangan tertulis, Kamis (12/06/2020).
Dia menambahkan saat ini pembayaran Listrik Lebih Mudah, PLN telah bekerjasama dengan lebih dari 33 bank dan PT Pos yang dikenal dengan Payment Point On Line Bank (PPOB).
Saat ini jumlah PPOB telah berkembang pesat. Pelanggan pun bisa membayar listrik di mana saja, mulai dari Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bahkan di warung terdekat yang memiliki mesin EDC.
• Duet Penyerang Beda Usia Dimiliki Sulut United Belum Teruji
Termasuk melalui delivery channel bank seperti ATM, SMS Banking, dan Internet Banking. Di tengah pandemi saat ini masyarakat tidak perlu keluar rumah, semua tagihan bisa dilakukan dalam satu genggaman lewat smartphone, termasuk bayar tagihan listrik atau beli token.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pembayaran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pemutusan, ujarnya.
Marthen Salmon, Manager Komunikasi menanggapi dengan banyaknya keluhan Pelanggan terkait dengan pemutusan sementara karena keterlambatan pembayaran listrik.
• China Geram Lihat Menlu Amerika Mike Pompeo Duduk Bareng Dua Sosok ini
Dia menjelaskan, pembayaran rekening listrik dapat dilakukan pada tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Apabila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung (apabila melebihi 60 hari).
"Biaya keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya," kata Marten.
Jika pelanggan yang sudah dibongkar rampung, dan dicabut kabel Sambungan Rumah (SR), KWH meter dgn MCB, maka untuk penyambungan listrik pelanggan kembali akan dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru.(ndo)
• BM-OD Sulut Bersama PT VIF Terus Berbagi Kasih di Tengah Pandemi Covid-19, Sudah Keenam Kali