Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Illegal Fishing

Ini Keterangan Kru Kapal Asing yang Ditangkap Curi Ikan di Indonesia

Sejumlah kru kapal yang tertangkap tak menampik telah melakukan pencurian ikan

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Belasan kru kapal asing asal Filipina yang tertangkap melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Laut Indonesia. Mereka memperlihatkan hasil ikan yang ditangkap dan yang telah ditampung dalam kapal, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sejumlah kru kapal yang tertangkap oleh kapal pengawas perikanan (KPP) Pangkalan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan perikanan (PSDKP), tak menampik telah melakukan pencurian ikan di perairan laut Indonesia.

"Ada 40 ton ikan campur, cakalang dan malalugis serta satu ekor Tuna yang berada di kapal kami," kata seorang kru kapal FB Louie 17 kapal jenis penampung, Kamis (11/6/2020).

Dari pengakuan melalui seorang penterjemah, kru kapal asing asal Filipina menjelaskan, kapal tersebut memiliki 22 palka atau tempat tampung ikan dengan total kapasitas 90 ton.

Kru kapal lainnya dari kapal Pamboat Ben Ten bertuliskan SEM-GSC 062018-020775 di hadapan Kepala PSDKP Bitung Donny Faisal dan Pung Nugroho Saksono Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, telah menangkap ikan jenis Tuna sebanyak 10 ekor di perairan Indonesia.

KKP Tangkap Kapal Asing Curi Ikan di Indonesia

"Cara tangkap dengan pancing di laut," jelas kru kapal dengan bahasa Filipina.

Dari keterangan para kru kapal melalui penterjemah, alasan mereka tangkap ikan di laut Indonesia karena ikan di Filipina sudah habis dan banyak kapal ikan di sana sehingga saat mereka hendak tangkap ikan sudah habis.

Beberapa di antara mereka untuk kapal tangkap, biasanya pakai ikan yang dibawa dari Filipina sebagai umpan untuk tangkap ikan di Indonesia.

Abdul Quddus Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKPP Bitung menambahkan, selang bulan Januari hingga awal Juni 2020 ada 14 kasus illegal fishing dan destructive fishing.

Pesawat Mata-mata dan Pembom Diterbangkan Angkatan Udara AS di Area Laut China Selatan

Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap atau alat bantu tangkap ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

"Dari 14 kasus, 8 di antaranya kasus illegal fishing dan 6 destructive fishing. 13 di antaranya kapal asing dari filipina dan 1 kapal asing dari Taiwan,"jelas Abdul.

Lanjutnya untuk 10 kasus awal, lokasi penangkapan di wilayah perairan Sulawesi Selatan, perairan Boltim dan Tojo Una-una Sulteng, dua kasus lainnya di wilayah Morwali Sulawesi Tengah dan dua kasus tangkapan yang baru di laut Sulawesi.(crz) 

Pung Nugroho: FB Louie 17 Diduga Palsukan Ukuran Kapal

    

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved