Kejati Sulut
Kajati Sulut Pimpin Rapat Staf A Membahas Kebijakan yang Akan Diambil Terkait Covid-19
Dalam masa Pendemi Virus Corona atau Covid-19 ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief memimpin Rapat Staf A
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Kejaksaan Tinggi Sulut tetap mempedomani aturan yang berlaku, yang sampai saat ini masih dalam bentuk uji publik rancangan peraturan KPU tentang perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan.
"Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang akan dimulai dengan masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc pemilihan tanggal 6 Juni 2020 – 31 Januari 2021," tutup Kajati.(fis)
• Gubernur Olly Vidcon Bersama Presiden Jokowi, Bahas Tatanan New Normal