Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

Kajati Sulut Pimpin Rapat Staf A Membahas Kebijakan yang Akan Diambil Terkait Covid-19

Dalam masa Pendemi Virus Corona atau Covid-19 ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief memimpin Rapat Staf A

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kajati Sulut Pimpin Rapat Staf A 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam masa Pendemi Virus Corona atau Covid-19 ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja SH MH memimpin Rapat Staf A membahas Kebijakan yang akan diambil sehubungan dengan merebaknya Covid-19 di Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2020).

Rapat staf dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Sulut tersebut dihadiri Kajati Sulut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan para Kasi di Bidang Teknis.

Dalam Rapat Staf A tersebut, semua yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.

Di antaranya Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Pengawasan, Bagian Tata Usaha dan Kesimpulan terakhir oleh Pimpinan yaitu Kajati Sulut dan Wakajati Sulut.

Polda Sulawesi Utara Amankan Penyebar Berita Hoaks Uang Sogokan Terkait RS Pancaran Kasih

Kajati Sulut menyampaikan kesimpulan yang diputuskan, usai rapat.

"Permasalahan yang dibahas, di antaranya, penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kejaksaan," kata Kajati Sulut sesuai kesimpulan tertulis.

Kajati juga menyebut, sebelumnya pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal atau work from home dengan adanya Surat Edaran tentang sistem kerja pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.

"Dalam tatanan normal baru maka pegawai Kejaksaan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja termasuk mentaati ketentuan di bidang kepegawaian," tambah Kajati Sulut.

Kapolresta Manado Gagalkan Pengambilan Secara Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RSPK Manado

Maka disimpulkan Kejati Sulut pegawai melakukan penyesuaian sistem kerja secara fleksibel seperti yang selama ini dilaksanakan yaitu bekerja di kantor atau work from office dan bekerja dari rumah atau work from home menginggat keadaan di Sulut yang meningkat Covid-19 dan belum diterapkannya PSBB.

"Untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus tetap menerapkan sistem Virtual dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, Rutan/Lapas dan lain-lain," ucap Kajati.

Lanjutnya, untuk Bidang Intelijen dan Datun tetap mendampingi dan memantau proses refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai Instruksi Jaksa Agung RI

Selain itu, Kejati menyebut, upaya pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) tetap disempurnakan khususnya empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah diusulkan oleh Kejati Sulut untuk WBK.

Calon Wali Kota Bitung dari Golkar, Menanti Kesiapan Cindy Wurangian

Empat Kejari yaitu Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan dan Kejari Kepulauan Talaud. Sedangkan untuk WBBM adalah Kejari Tomohon dan Kejari Kepulauan Sangihe.

Kajati juga menyebutkan, dalam waktu dekat akan memaparkan hasil penyempurnaannya ke Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI dan Kemenpan RB.

Pembahasan terakhir dalam rapat disampaikan Kanati, yaitu berkaitan dengan Pilkada yang rencananya akan dilakukan dalam tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved