Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Wali Kota Jakarta Timur Ancam Lapor ke Anies Baswedan, Geram Pasar Tak Ditutup

M Anwar geram terhadap pengelola Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Editor: Glendi Manengal
Shutterstock
ILUSTRASI virus corona di Indonesia. 

Terdapat setidaknya tiga poin utama kriteria yang mewajibkan masyarakat mematuhi aturan jika ingin bepergian.

Di antaranya adalah bepergian dalam negeri termasuk lintas kota hingga syarat bagi pendatang dari luar negeri.

Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan berlakunya kriteria perjalanan orang saat New Normal.

Adapun seperti yang dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat lima poin pendampingan demi lancarnya kriteria perjalanan New Normal.

Ini poin-poinnya:

1. Pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama mnyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

2. Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawas selama penyelenggaraan transportasi umum

3. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan

4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah

5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Syarat Bepergian di Masa New Normal:

Berikut aturan baru syarat-syarat bepergian ke luar kota/wilayah di masa New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan New Normal.

Seiring dengan penerapan New Normal itu, perjalanan orang ke luar kota atau lintas wilayah pun diperlonggar.

Namun, perjalanan ke luar wilayah atau kota itu tetap harus mengantongi sejumlah syarat.

Aturan perjalanan lintas wilayah di era New Normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved