Berita Heboh
DIRUT GARUDA Minta Penumpang Pesawat Tak Usah Duduk Jaga Jarak: Berharap Protokol Disederhanakan
Menurut Irfan, tes cepat juga sudah dirasa cukup untuk menjadi syarat calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan penerbangan.
Sedangkan untuk lembaga swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor dan melaporkan rencana perjalanan juga melampirkan surat pernyataan ditandantangani di atas materai diketahui Lurah atau kepala desa setempat.
Sedangkan untuk pasien yang hendak berobat harus melampirkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
• 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan, Surat PHK Dikirim Tengah Malam
Untuk orang yang akan melakukan perjalanan karena anggota keluarga meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal.
Untuk Repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia harus mengurus surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Untuk repatriasi pelajar dan mahasiswa dari luar negeri, pelajar bisa mengurus surat keterangan dari Universitas atau sekolah tempat mereka belajar.
Sedangkan untuk WN Asing tujuan penerbangan diwajibkan sama dengan domisili paspor.
Kemudian Dokumen kedua berisi formulir yang disediakan dalam website Garuda Indonesia yang berisi pernyataan kebenaran data termasuk surat bebas Covid yang menjadi syarat dokumen ketiga.
Dokumen ketiga tertulis, setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Keempat, adalah identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang dianggap sah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Garuda Usul Penumpang Cukup Rapid Test, Tidak Usah Jaga Jarak Duduk. Ini Alasanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pesawat-garuda-indonesia-registrasi-pk-gft-34734.jpg)