Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

DIRUT GARUDA Minta Penumpang Pesawat Tak Usah Duduk Jaga Jarak: Berharap Protokol Disederhanakan

Menurut Irfan, tes cepat juga sudah dirasa cukup untuk menjadi syarat calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan penerbangan.

Editor: Indry Panigoro
AIRLINERS.NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Kami berharap protokol disederhanakan dengan cukup mewajibkan penumpang melakukan rapid test sebelum penerbangan. Layanan ini, dapat disediakan maskapai sehingga penumpang tidak perlu repot-repot mencari tempat pengecekan yang hingga saat ini masih sulit didapatkan.

Saya juga berharap Kemenhub dan Gugus Tugas akan mengeluarkan policy (peraturan) baru new normal yang memungkinkan kami lebih terelaksasi dalam melakukan penerbangan ke depan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra saat konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6).

Irfan juga mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test saja.

Dirut Garuda Minta Penumpang Pesawat Tak Usah Duduk Jaga Jarak: Tidak Perlu Repot-repot

Menurut Irfan, tes cepat juga sudah dirasa cukup untuk menjadi syarat calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan penerbangan.

Biaya pengetesan Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tidak murah. Tes PCR dan Rapid Test dinilai lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Ini bisa berdampak pada minat masyarakat memakai angkutan udara yang sudah terpuruk karena corona.

Asal tahu saja, calon penumpang perlu merogoh kocek Rp 1,8 juta-Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR dan Rapid Test seharga Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Harga itu dianggap jauh lebih mahal dari harga tiket pesawat yang dibeli calon penumpang itu sendiri.

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Minta Aturan Protokol New Normal Maskapai Dilonggarkan

“Sebenarnya saya tidak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga keterangan yang menunjukkan Anda sehat lebih mahal dibanding harga terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ujar Irfan.

Hal itu dikatakan Irfan karena protokol penerbangan saat ini yang mengharuskan physical distancing di dalam pesawat dinilai memberatkan maskapai.

Belum lagi kewajiban setiap penumpang untuk menyertakan surat bebas Covid-19 lewat tes swab polymerase chain reaction (PCR).

4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Calon Penumpang jika Ingin Terbang dengan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia, maskapai pelat merah merilis persyaratan terbaru untuk para penumpang yang ingin lakukan penerbangan.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia secara garis besar, ada empat dokumen atau surat yang harus dilengkapi calon penumpang sesuai dengan Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen pertama adalah surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

Dalam situs tersebut disebutkan, setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi baik pemerintah atau swasta yang menerangkan calon penumpang melakukan perjalanan ukan untuk tujuan mudik.

Untuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, dokumen surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat Eselon 2, dan melaporkan rencana perjalanan termasuk waktu kepulangan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved