New Normal di Indonesia
Terkait New Normal Pemerintah Pusat, Wasekjen Demokrat: Kurva Covid-19 Masih Terus Naik
penerapan new normal yang digencarkan pemerintah pusat, membuat masyarakat menganggap PSBB tidak perlu lagi dijalankan di setiap daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mengatakan keputussan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB masa transisi, dinilai lebih baik dibanding menerapkan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
"Ini lebih melindungi keselamatan warga DKI Jakarta dibanding tawaran new normal dari pemerintah pusat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, penerapan new normal yang digencarkan pemerintah pusat, membuat masyarakat menganggap PSBB tidak perlu lagi dijalankan di setiap daerah, cukup dengan protokol kesehatan.
"Ini tentu berbahaya mengingat kurva Covid-19 masih terus naik, bahkan ada lonjakan signifikan (kasus) sejak isu new normal," papar Irwan.
Anggota Komisi V DPR itu menyebut, penerapan PSBB transisi yang dibarengi pengetatan transportasi melalui ganjil genap untuk kendaraan, diyakini dapat menekan penyebaran Covid-19.
"Saya pikir kita beri kesempatan Pemprov DKI sampai akhir Juni, bagaimana dampak PSBB transisi ini," kata Irwan.
"Terkait aturan ganjil genap bagi pengendara motor dan mobil, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah."
"Pengguna roda dua bisa memaksimalkan penggunaan kendaraan atau transportasi massal," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang."
"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan juga membeberkan jadwal pembukaan transisi fase I, berikut ini rincian lengkapnya:
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah;
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang);