Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

TAK Pakai Masker Denda Rp 250.000, Anies: Pakai Masker Harus Sepanjang Waktu, di Mana dan Kapan Saja

Warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa new normal atau masa PSBB Transisi ini tetap dikenakan sanksi.

Istimewa/Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat saat masa PSBB transisi, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi menanti warga yang mengabaikan aturan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar saat masa new normal atau masa PSBB Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan hal itu. 

Sanksinya adalah warga yang kedapatan mengabaikan aturan tersebut akan dikenakan denda. 

Menurut Anies Baswedan, warga dikenakan denda antara Rp 100.000-Rp 250.000, hingga kerja sosial.

Sanksi tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Memakai masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp 250.000, tapi ini bukan soal dendanya, ini soal pencegahan penularannya,” kata Anies Baswedan, Senin (8/6/2020) .

Anies Baswedan mengatakannya saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta didampingi antara lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transportasi Jakarta Yoga Adiwinarto.

Meski saat ini pemerintah daerah telah melonggarkan aktivitas masyarakat, kata Anies Baswedan, aturan PSBB tetap berlaku.

Saat ini, masyarakat memasuki masa PSBB transisi menuju Jakarta sehat, aman, dan produktif.

“Pagi hari ini kami memantau berbagai kawasan di Jakarta, karena kita tahu ini adalah masih masa PSBB,” ujar Anies Baswedan.

“Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi, di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran,” katanya.

Harapannya, masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Misalnya, wajib memakai masker saat keluar rumah, saling menjaga jarak antar-pribadi, rajin mencuci tangan, dan sebagainya.

“Kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100 persen menggunakan masker."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved