Jakarta Hari Ini
TAK Pakai Masker Denda Rp 250.000, Anies: Pakai Masker Harus Sepanjang Waktu, di Mana dan Kapan Saja
Warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa new normal atau masa PSBB Transisi ini tetap dikenakan sanksi.
Editor:
Handhika Dawangi
Istimewa/Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat saat masa PSBB transisi, Senin (8/6/2020).
"Petugas kami tadi menjaga di sana, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk saling mengingatkan ada pada kita semua,” kata Anies Baswedan. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Ancam Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 saat Masa PSBB Transisi