Khusus ASN, Aturan Pemotongan Gaji Rp 2,5 Persen untuk Iuran Tapera Berlaku Mulai Januari 2021
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera. Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tape
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Berdasarkan PP ini gaji PNS dan karyawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.
Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.
Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.
Diketahui tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.
Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.
Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.
Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/asn-saat-apel-perdana-masuk-kantor-setelah-wfh-senin-862020.jpg)