Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun & Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Ajukan Kasasi ke MA

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan

Editor: Finneke Wolajan
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Zul Zivilia 

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.

"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini. Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.

Zul Zivilia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu pada 2 Maret 2019.

Saat ditangkap, Zul Zivilia bersama dengan tersangka lainnya dan kedapatan memiliki narkotiba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved