Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun & Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Ajukan Kasasi ke MA
Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.
Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.

"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).
Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.
Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.
"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.
Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.
"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.

Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.
Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.
"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.
Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.
Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.
Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.
"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini. Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.
Zul Zivilia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu pada 2 Maret 2019.
Saat ditangkap, Zul Zivilia bersama dengan tersangka lainnya dan kedapatan memiliki narkotiba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA