Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun & Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Ajukan Kasasi ke MA

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan

Editor: Finneke Wolajan
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Zul Zivilia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.

Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.

Zul Zivilia
Zul Zivilia (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).

Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.

Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.

Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.

"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.

Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.

"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.

Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.

Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.

Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved