Update Virus Corona Sulut
ASN Kembali Masuk Kantor, Kepala BKPSDM: Unit Kerja Wajib Berlakukan Protap Kesehatan Covid-19
Kepala BKPSDM Rezha Mamonto mengatakan, pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Boltim di kantor, dengan menetapkan protokol kesehatan
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Masuk daerah zona hijau di Sulawesi Utara (Sulut), Aparatur Sipil Negata (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 5 Juni 2020 sudah kembali beraktivitas di kantor di mana sebelumnya ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal tersebut sesuai surat edaran nomor B.03/BMT/79/VI/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang Mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Kepala BKPSDM Rezha Mamonto mengatakan, pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Boltim di kantor (work from office), dengan menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehatan.
"ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian serta kehadiran ASN melalui mesin absensi sesuai jam kerja dan tata kerja presensi yang berlaku," ucapnya.
• Bupati Bolsel Minta Warga Diam di Rumah Pasca-Sulut Ketambahan 79 Positif Corona
Ia menambahkan, ASN melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada kepala unit kerja masing-masing.
"Unit kerja memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat strategis seperti pintu masuk, tangga, tempat absensi dan tempat lain yang mudah diakses," ujarnya.
Selain itu, tempat bekerja harus melakukan hierarki pengendalian risiko penularan Covid-19 sesuai prinsip Physical Distancing seperti memasang pembatas antar pegawai untuk memberi jarak kontak (egineering control).
"Para ASN sudah mulai masuk kantor sejak 5 Juni 2020, dan telah diintruksikan langsung oleh pak Bupati Sehan Landjar agar ASN tetap menerapkan protap kesehatan, dengan jaga jarak, pakai masker, tidak ada kerumunan bahkan tidak diperbolehkan berjabat tangan," ucapnya.
Ia menambahkan, new normal bukan berarti seperti sebelumnya tidak ada Covid-19, namun new normal dalam hal ini hidup berdampingam dengan covid-19.
"Jadi tetap waspada, makanya kami menegaskan untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah," ucapnya. (ana)
• BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Usia Setahun Asal Tomohon Sembuh dari Covid-19, Dirawat 18 Hari
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-rezha-mamonto.jpg)