Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PLN

LENGKAP, Penjelasan PLN Terkait Lonjakan Tagihan Listrik di Bulan Juni 2020, Sebut Selisih Tagihan

Keluhan warga. Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 juta-an. Ini penjelasan PLN.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi jaringan listrik di permukiman padat penduduk kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kegiatan pemeriksaan instalasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian PLN dalam mengajak warga untuk memperhatikan instalasi kelistrikan yang aman. 

“Untuk itu tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret 2020 dan April 2020,” tuturnya.

Ia menuturkan, peningkatan masyarakat dalam menggunakan listrik juga terjadi sejak bulan April 2020 silam, ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diterapkan.

“Sejak bulan April lalu, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan real dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan),” jelasnya.

“Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni,” timpalnya lagi.

Terakhir, Meri menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik seerti yang diklaim sejumlah warga tersebut.
“Jadi kami pastikan PLN tidak menaikkan tarif listrik,” pungkasnya.

Imbas Pemberlakuan Baca Stand kWh

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UID Jatim, Fenny Nurhayati mengatakan, hal itu merupakan imbas dari pemberlakuan kembali baca stand kWh meter yang dilakukan mulai akhir Mei 2020 lalu.

"Kami sudah mengingatkan kepada pelanggan untuk mencermati beberapa kondisi yang mungkin timbul di rekening listrik masing-masing pada bulan Juni ini," kata Fenny saat dihubungi Jumat (5/6/2020).

Ketika pada akhir Mei 2020, petugas kembali melakukan pembacaan angka stand meter. Maka, ada dua kemungkinan yang akan timbul bagi pelanggan yang tidak mengirimkan angka stand meter secara mandiri kepada PLN.

"Yaitu rata-rata yang digunakan ternyata lebih kecil dari angka pemakaian, atau sebaliknya angka rata-rata tersebut lebih besar dari pemakaian yang seharusnya," jelas Fenny.

Sesuai prosedur, PLN akan memperhitungkan selisih dari angka pemakaian real tersebut pada tagihan di bulan Juni 2020, misalnya:

a. Pemakaian listrik A pada bulan Desember 55 kWh, Januari 50 kWh dan Februari 45 kWh, maka jika pada akhir maret A tidak melaporkan foto stand meternya. Maka angka rata-rata pemakaian bulan Desember, Januari dan Februari yang digunakan sebagai dasar tagihan bulan April 50 kWh.

b. Jika pada akhir April A belum melaporkan foto stand meter, maka angka pemakaian listrik bulan bulan April yang menjadi dasar tagihan listrik di bulan Mei merupakan rata-rata dari pemakaian bulan Januari, Februari dan Maret, yakni 48 kWh.

Ketika pada akhir Mei PLN melakukan baca stand kWh meter real di lapangan, maka akan terdapat dua kemungkinan sebagai berikut :

a. Jika pada masa pendemi pemakaian listrik A ternyata adalah sebanyak 70 kWh per bulan (lebih besar dari tagihan), maka dapat diartikan bahwa pemakaian bulan Maret dan April terdapat kurang tagih sebanyak 20 kWh dan 22 kWh yang harus diperhitungkan pada pemakaian bulan Mei.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved