Kasus Penyiraman Air Keras
Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Rahmat Kadir Siram Air Keras pada Novel Baswedan: Saya Diperintah
Aksi tersebut dilakukannya berdua di sebuah perumahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
Sementara itu, secara terpisah pada saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.
"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis,-red)" katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
• Ronny Bugis Ceritakan Tentang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan, Terungkap di Pengadilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/05/pengakuan-ronny-bugis-ungkap-detik-detik-penyiraman-novel-baswedan-hingga-diminta-rahmat-tutup-mulut?page=all