Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Masjid, Gereja Hingga Kelenteng Kembali Dibuka, Perhatikan, Ini Protokol Covid-19 yang Harus Ditaati

Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Editor:
laffaz.com
Ilustrasi Ibadah Bulan Muharram 

Dia menginginkan, kondisi rumah ibadah siap untuk menerima jemaah yang datang berdasarkan protokol yang telah ditentukan.

"Karena itu saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang, kondisinya siap," tegasnya.

Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19, Seratusan Warga Membawa Sajam, Petugas RS Ketakutan & Pasrah

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.

Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

"Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.

KONTROVERSI YouTuber Prank Ferdian Paleka: Jadi Sorotan, Dibully di Penjara, Kini Hirup Udara Segar

Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."

"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Mengapa PSBB Jakarta Harus Diperpanjang? Ini Penjelasan Anies Baswedan

"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.

Anies menambahkan, dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan tetap ditegakkan.

"Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada pengecualian."

"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.

Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.

Simak video lengkapnya:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/05/rumah-ibadah-mulai-dibuka-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-yang-harus-ditaati-jamaah?

Subscribe Youtube Cahannel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved