Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Masjid, Gereja Hingga Kelenteng Kembali Dibuka, Perhatikan, Ini Protokol Covid-19 yang Harus Ditaati

Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Editor:
laffaz.com
Ilustrasi Ibadah Bulan Muharram 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah membuka kembali rumah ibadah.

Menurut informasi yang ada, keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seharusnya berakhir pada Kamis 4 Juni 2020 kemarin, dengan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Mulai Jumat (5/6/2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," ungkap Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/6/2020).

Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Meski telah diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta
Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta (YouTube PEMPROV DKI JAKARTA/ Twitter @VVYND)

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Saat melakukan ibadah, jamaah harus menggunakan masker.

3. Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.

4. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

5. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

6. Bagi masjid atau musala tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.

 

7. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Jamaah melaksanakan salat duhur mengenakan masker dan berjarak di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Jamaah melaksanakan salat duhur mengenakan masker dan berjarak di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Untuk persiapan pembukaan rumah ibadah, Anies meminta para pengelola rumah ibadah melihat panduan protokol pencegahan Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved