Update Virus Corona Indonesia
Masjid, Gereja Hingga Kelenteng Kembali Dibuka, Perhatikan, Ini Protokol Covid-19 yang Harus Ditaati
Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah membuka kembali rumah ibadah.
Menurut informasi yang ada, keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seharusnya berakhir pada Kamis 4 Juni 2020 kemarin, dengan bulan Juni sebagai masa transisi.
"Mulai Jumat (5/6/2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," ungkap Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/6/2020).
Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Meski telah diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
2. Saat melakukan ibadah, jamaah harus menggunakan masker.
3. Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.
4. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
5. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
6. Bagi masjid atau musala tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.
7. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
Untuk persiapan pembukaan rumah ibadah, Anies meminta para pengelola rumah ibadah melihat panduan protokol pencegahan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-ibadah-bulan-muharram_20180904_081626.jpg)