Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Soal Pak Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun: Kenapa Berita Ini Menjadi Penting?, Ini Pesannya

Terkait hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi soal vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Presiden Republik Indonesia

Editor: Glendi Manengal
ist
Refly Harun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini beredar kabar masalah pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya dari Presiden Joko Widodo dan Menkominfo diputuskan bersalah terkait soal pemblokiran Internet.  

Hal ini menjadi sorotan publik saat ini.

Rahayu Saraswati Ponakan Dari Prabowo Subianto Siap Bertarung di Pilkada Tangsel

Hukum China, Donald Trump Berencana Akan Melarang Maskapai Tiongkok Terbang ke AS

Tantang Para Pengkritik Soal Utang Negara, Luhut: Ketemu Saya Sini, Enggak Usah Ngomong di TV lah

Presiden Joko Widodo mengenakan masker
Presiden Joko Widodo mengenakan masker (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww)

Terkait hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi soal vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada saat itu masih dijabat oleh Rudiantara atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Refly mengatakan, saat ini saluran internet menjadi saluran yang sangat dominan yang dipakai hampir semua kalangan.

Sehingga jika akses internet diperlambat atau bahkan diputus oleh pemerintah, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga terhambat.

"Kenapa berita ini menjadi penting? Bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum dan juga Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu."

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)

"Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik, kenapa begitu?"

"Bisa dibayangkan dalam situasi seperti ini kadang-kadang ada kekhawatiran suara-suara kritis bisa dibungkam, bisa dibatasi," ungkap Refly.

Menurut Refly, pembatasan suara-suara kritis sekarang tidak perlu dilakukan dengan cara kekerasan seperti di masa lalu, saat Orde Baru.

Namun, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Lebih lanjut, Refly kemudian menjelaskan, pentingnya akses internet dalam situasi pandemi Covid-19, seperti sekarang ini.

"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai."

"Kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa karena andalan kita adalah saluran internet, ungkapnya.

Refly berharap, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) menjadi pembelajaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved