Pengrusakan di RSU GMIM Pancaran Kasih
Penyebar Berita Hoax RSU Pancaran Kasih Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Kajian Panji Yosua
Hasil kajian Panji Yosua P/KB Sinode GMIM terkait dugaan pengrusakan yang terjadi di RSU GMIM Pancaran Kasih dan penyebaran berita hoax
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hasil kajian Panji Yosua P/KB Sinode GMIM terkait dugaan pengrusakan yang terjadi di RSU GMIM Pancaran Kasih dan penyebaran berita hoax yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hasil kajian itu kata Panglima Panji Yosua P/KB GMIM antara lain;

1. Jika pihak RSU GMIM Pancaran Kasih atau BPMS GMIM keberatan akan tindakan pengrusakan yang dilakukan, maka yang harus menjadi pelapor adalah pihak rumah sakit (direktur) atau BPMS dan atau yang dikuasakan. Karena perusakan adalah delik aduan.
2. Bagi yang melanggar tindakan pemutusan penularan covid 19 dapat dikenakan
Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, telah dijelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut tertulis pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Pada Pasal 14 ayat 1 dikatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta."
3. Berita hoax Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara. Ini adalah delik biasa tidak harus ada laporan polisi dapat diproses hukum.

3. Fakta dari kejadian :
a. Pasien adalah kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena meninggal dengan diaknosa penemonia sehingga memenuhi syarat utk dimakamkan sesuai protokol covid 19.
b. Pasien yang meninggal hasil repid tes raktif dan dilanjutkan pemeriksaan swap namun hasil swap belum ada saat pasien meninggal.
c. Isu sogokan dari rumah sakit kepada keluarga pasien adalah berita hoax.
Kesimpulan :
Walaupun pihak rumah sakit atau BPMS GMIM tidak akan melaporkan tindakan perusakan yang dilakukan oleh pihak kelurga, namum pihak kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada para pihak yang memaksa mengambil jenasah yang berstatus PDP dari rumah sakit dapat dikenakan
Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, telah dijelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut tertulis pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Pada Pasal 14 ayat 1 dikatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.".
Selanjutnya pihak yang menyebarkan isi bahwa rumah sakit memberikan uang 50 Juta adalah kategori hoax dapat dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara. Ini adalah delik biasa tidak harus ada laporan polisi dapat diproses hukum.