News
Ibu dan Anak Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum
Kabarnya terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak kandung, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, dituntun hukuman mati.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan putranya Muhammad Adi Pradana alias Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
• Artikel di Wikipedia Tuduh Soeharto PKI, Zulkarnain Minta Presiden Jokowi dan Kapolri Bertindak
• Wakil Wali Kota Surabaya Kabarnya Berstatus ODP, Risma Kirimkan Tenaga Medis
• Pria Ini Ditemukan Didalam Mulut Buaya Dengan Kondisi Mengenaskan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis"