News
Ibu dan Anak Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum
Kabarnya terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak kandung, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, dituntun hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak kandung, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kamis (4/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari keterangan jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya.
• Pekan Depan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Akan Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning Virus Corona
• Trump Marah Pemerintah Indonesia, Ini Respon Sri Mulyani
• Hasil Tes Swab Negatif, Suami Tak Terima Istri Dikubur Sesuai Protap Covid-19
Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.
"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.
Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.
Kronologi pembunuhan
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana pada Agustus 2019.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan putranya Muhammad Adi Pradana alias Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
• Artikel di Wikipedia Tuduh Soeharto PKI, Zulkarnain Minta Presiden Jokowi dan Kapolri Bertindak
• Wakil Wali Kota Surabaya Kabarnya Berstatus ODP, Risma Kirimkan Tenaga Medis
• Pria Ini Ditemukan Didalam Mulut Buaya Dengan Kondisi Mengenaskan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis"