Penggelapan Uang
Buron Sejak 2018, Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Berhasil Dibekuk Tim Maleo di Kotamobagu
Timsus Maleo melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan uang perusahaan
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengungkapan kasus kali ini, Timsus Maleo dipimpin oleh Ipda Fadhly STrK berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dinahkodai Ipda Fri Gunawan STrK melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.
Karyawan dari PT Indo Harapan Makmur itu telah gelapkan uang sebanyak Rp 183.543.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu) yang dilakukan pada tahun 2018.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3474/XII/2018/SULUT/RESTA MANADO, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/163/V/2020/RESKRIM dan Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1./2020.
Identitas tersangka berinisial RN (28) laki-laki asal Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan roda empat Toyota Agya berwarna putih DB 1557 AX dan Kendaraan itu merupakan operasional tersangka.
• Feryando Lamaluta Sebut Dua Partai Ini Yang Akan Koalisi dengan Golkar
Selain itu, waktu dan tempat kejadian perkara kasus itu yakni di Kelurahan Islam, Kecamatan Singkil, Kota Manado tepatnya di kantor PT Indo Harapan Makmur pada 30 November 2018 silam sekitar pukul 19.00 Wita.
Tim menangkap tersangka di Kim Spa Jalan Maemosa, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Kamis (4/6/2020) pukul 09.45 Wita.
"Kronologis kejadian berawal tersangka RN ini merupakan karyawan dari PT Indo Harapan Makmur yang diberikan kuasa untuk menerima uang setoran toko," kata Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda Sulut.
Jelas Katim, uang setoran toko dari yakni Toko Marcel Kawangkoan sebesar Rp 83.543.000 dan toko Rudi Kiawa sebesar Rp 100 juta untuk disetorkan kepada PT Indo Harapan Makmur.
Tetapi, lanjut dia, tersangka RN tersebut tidak menyetorkan uang itu kepada PT Indo Harapan Makmur.
• Bayi dari Pasien Positif Covid-19 yang Meninggal di Bolsel Berjenis Kelamin Perempuan
"Kalau kronologis penangkapannya ialah pada saat Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly sedang melakukan pengembangan barang bukti kasus 3C di wilayah Kota Kotamobagu," ungkap Kompol Prevly.
Selanjutnya, anggota Timsus Maleo memperoleh informasi bahwa tersangka yang menjadi target Timsus Maleo dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan sudah buron sejak tahun 2018 tersebut berada di wilayah Kota Kotamobagu.
"Memperoleh informasi tersebut, Timsus Maleo berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di Kim Spa Jalan Maemosa, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu," jelasnya.
Lanjut Katimsus Maleo lagi, fakta-fakta yang didapat bahwa benar tersangka melakukan perbuatan tindak pidana yang dimaksud dalam Laporan Polisi.
• Bantuan Pangan Tahap 2 Mengucur, Olly Sedia 100 Ribu Masker Bagi Warga Bolmong
Kemudian, kata dia, bahwa bebar jumlah yang digelapkan tersangka dari perusahaan sebesar Rp 183.543.000 dan juga tersangka melarikan diri sudah 2 tahun sejak tahun 2018.