Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Banggar DPRD Bitung Desak Pemkot Kembalikan TGR

Badan Anggaran DPRD Bitung melalui sejumlah personelnya, mendesak pihak ekekutif dalam hal ini pemerintah Kota Bitung untuk mengembalikan TGR

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Suasana pelaksanaan rapat banggar DPRD Bitung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bitung di ruang sidang DPRD Bitung, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bitung melalui sejumlah personelnya, mendesak pihak ekekutif dalam hal ini pemerintah Kota Bitung untuk mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR).

TGR yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2019, dan dibahas oleh Banggar DPRD Bitung bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Bitung, di ruang sidang DPRD Bitung Kamis (4/6/2020).

"Harus dibayarkan oleh mereka yang kena TGR," kata Erwin Wurangin personel Banggar.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Aldo Ratungalo dan TPAD dihadiri langsung Sekretaris Daerah Audy Pangemanan.

RINCIAN 4 Pasien Positif Covid-19 di Sulut, Manado dan Minahasa Berbagi Rata Kasus

Menurut Erwin yang juga ketua Komisi II, ada beberapa item TGR dalam buka LHP seperti pengerjaan proyek di beberapa organisasi perangkat daerah.

Sementara itu menurut Geraldi Mantiri anggota Banggar lainnya, catatan-catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP itu harus menjadi perhatian pemerintah Kota Bitung bersama TAPD untuk di tindaklanjuti, agar dalam pengelolaan keuangan di tahun 2020 akan lebih baik.

"Kami mengangkat masalah seperti TGR dan catatan lainnya, agar supaya ke depan bisa lebih efektif, efisien diberlakukan," jelas Raldi sapaannya.

Lanjutnya tak hanya masalah TGR yang harus diselesaikan, pihaknya juga menyoroti terkait dengan aset yang belum jelas legalitas atau sertifikatnya satu diantaranya tanah stadion Duasudara Manembo-Nembo Bitung.

Siap Jalani Pilkada di Tengah Pandemi, Komisioner Bawaslu Sulut Ikut Rapid Tes

Dalam penjelasan di APBD ada program peningkatan sarana dan prasarana olahraga dengan bandrol anggaran puluhan miliar.

"Ini yang kami pertanyakan, apakah anggaran itu untuk digunakan di stadion, sementara belum ada kejelasan status kepemilikan lahannya. Jangan sampai anggaran yang di plot pada di Dinas Pemuda dan Olahraga dipakai di stadion akan menjadi temuan lagi," pesannya.

Menyiki tentang TGR yang diangkat Banggar DPRD Bitung, Venny Kemur Sekretaris Inspektorat Kota Bitung menjelaskan sesuasi dengan aturan ada tindak lanjut yang wajib, seperti teguran secara administrasi ataupun teguran pada kerugian dari wali kota Bitung.

Pilkada 2020, Pengamat Sebut Gabungan Parpol Bermacam-macam Konsolidasi Bisa Saja Rapuh

"Ketika ada TRG wajib dikembalikan ke kas daerah dan penyetorannya dilaporkan," tegas Venny yang hadir dalam rapat kerja TAPD dengan banggar DPRD Bitung mewakili Inspektorat Bitung.

Sayangnya untuk jumlah atau total TGR di tahun 2019 kemarin pihaknya belum bisa memberikan atau merinci item per item, karena itu berbicara angka takut kalau salah beri keterangan atau penjelasan.

Disentil mengenai para pihak yang terkena TRG, di tahun 2020 ini hingga kedepan masih akan diakomodir dalam pengerjaan atau proyek akan di nilai oleh atasan dan sesuai dengan aturan.(crz)

Keluarga Tak Terima Dimakamkan Sesuai Protap Covid-19, Bersikeras Buka Peti Jenazah, Ini Kata Wabup

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved