Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bolmut

Keluarga Tak Terima Dimakamkan Sesuai Protap Covid-19, Bersikeras Buka Peti Jenazah, Ini Kata Wabup

Pasien meninggal tersebut berinisial (AK) umur 23 tahun jenis kelamin laki laki, sebelumnya pernah dirawat di Puskesmas Boroko

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena saat meninjau langsung pemakaman pasien di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang Bolmut yang meninggal di RSUD Datoe Binangkang, dan dimakamkan sesuatu Protap Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Satu pasien asal Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang meninggal di RSUD Datoe Binangkang, Kabupaten Bolmong dimakamkan sesuatu Protap Covid-19.

Pasien meninggal tersebut berinisial (AK) umur 23 tahun jenis kelamin laki laki, sebelumnya pernah dirawat di Puskesmas Boroko selama dua hari sebelum dirujuk di RSUD Datoe Binangkang, Kabupaten Bolmong, dan tidak ada riwayat perjalanan dengan riwayat pasien suspek TB dan Meningitis yamg dirujuk tanggal 31 Mei 2020.

Dari informasi, setelah menjalani perawatan dan dilakukan screning oleh pihak dokter yang menangani pasien bahwa pasien memiliki gejala pheunemonia sehingga diterapkan penguburan protap kesehatan Covid-19.

Dari pantauan Tribun Manado, dilokasi pemakaman pihak keluarga sempat histeris karena menolak pemakaman sesuai Protap Covid-19, beberapa anggota keluarga pun sempat menyuruh petugas medis untuk membuka peti jenazah sebelum dimakamkan, sempat terjadi kericuhan di lokasi pemakaman.

Kasat Sabhara Polres Bolmut AKP Saiful Tammu saat mengawal langsung pemakaman jenazah mengatakan untuk situasi dan kondisi sudah aman untuk dilakukan pemakaman. 

BREAKING NEWS: Satu Warga Bolmut Meninggal Dunia Dimakamkan Sesuai Protap Covid-19

"Tadi sempat ada pihak keluarga yang ingin membuka peti jenazah namun kita sudah berikan penjelasan dan keluarga bersikap kooperatif semuanya berjalan aman," jelas Kasat Sabhara. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena yang ikut meninjau proses pemakaman jenazah, saat dimintai tanggapan soal keluarga yang menolak protap pemakaman covid-19 mengatakan tidak ada salah dengan proses pemakaman sesuai covid-19.

"Itu kan sudah sesuai protokol kesehatan dari rumah sakit, ya ikut protokol rumah sakit, kalau mau dirawat dirumah silahkan rawat dan tahan dirumah, tapi kalau sudah dibawa dirumah sakit, berarti harus ikhlas dan ikut protokol sesuai apa yang ditetapkan rumah sakit," jelas Lasena kepada Tribun Manado.

Selain itu, kata Wabup prosedur pemakaman juga sudah sesuai anjuran agama. Umat islam itu kan kalau meninggal yang pertama harus dimandikan, dikafankan, disholatkan, dan dikuburkan.

Koalisi Golkar-Nasdem Terbuka Lebar, Isu Tukar Guling Mencuat

"Semuanya dilaksanakan dengan baik, empat rukun itu kan dilakukan, itu tidak menyalahi aturan agama dan tidak menyalahi aturan kesehatan, jadi tidak usah panik, asal masyarakat juga mengikuti anjuran sesuai protokol kesehatan," terang Wabup.

Kepala Bidang P2P Dinkes Bolmut, Febyanto Lumoto mengatakan Hasil koordinasi dari RSUD Datoe Binangkang melalui tim dokter penguburan harus dilaksanakan sesuai protap COVID-19 maka pihak Dinas kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melaksanakan hal tersebut.

"Hanya saat ini kita masih akan menunggu hasil Swab yang dilakukan oleh pihak RSUD,” tutup Lumoto. (Mjr)

Update Covid-19 Minahasa: Total Sudah 7 Orang Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved