Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Warga yang Sudah Bayar Lunas Ibadah Haji Tahun 2020, Pemerintah Batalkan Karena Covid-19

Pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020 ini karena penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Arab Saudi

Editor: Finneke Wolajan
via Indopolitika.com
Menteri Agama Fachrul Razi 

Selain itu, Menag menyatakan keputusan pembatalan ibadah haji tahun ini karena sesuai dengan amanat undang-undang, di mana kesehatan jemaah haji harus dijamin. Sementara saat ini situasi pandemi tidak bisa diprediksi.

Tetap memberangkatkan haji saat masih bertambahnya kasus positif corona, akan membahayakan jemaah haji.

Keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini, telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H.

Menyusul keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan dua pilihan bagi calon jemaah haji.

1. Tetap Berangkat Tahun 2021

Pemerintah memastikan bahwa calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih akan tetap berangkat.

Keberangkatan calon jamaah haji 2020 ini rencananya akan dijadwalkan pada 2021 mendatang atau ibadah haji 1442 H.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

2. Setoran Bisa Diambil Kembali

Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh.

Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.

Fahrul Razi mengaris bawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, karena paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ibadah Haji 2020 Resmi Batal, Menteri Agama Beri 2 Pilihan untuk Jemaah yang Sudah Bayar Lunas

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved